Hampir 100 hari berada di negeri orang yang notabene mayoritas beragama Shinto, dengan ratusan tempat makan yang bisa dikatakan tidak ada yang TIDAK menyediakan masakan dari babi dan produk olahan babi lainnya membuatku berpikir 2 kali sebelum masuk restoran dan memesan makanan.
"Mengapa kamu tidak boleh makan babi dan minum osake?"
Pertanyaan itu sering kudengar tatkala berada di jamuan makan atau party bersama. Alamak? Aku harus jawab apa sementara bahasa Inggris aja acak-adut, apalagi bahasa Jepang..! Gomenasai,,watashi wa nihongo ga heta desu. demo, watashi "punya dasar" mengapa butaniku to osake wa dame desu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً - وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ - ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan”. (Riwayat Muslim)
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari'at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang mengharamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti beracun, barang-barang atau binatang yang menjijikkan dan sebagainya.
Hal itu sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Al-Baqarah: 17, yang artinya sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."
Hal itu ditegaskan lagi dalam firmanNya yang artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168)
"Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Kemudian makin dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu'min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta'ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta'ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian...". (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak samin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara' untuk dikonsumsi. Setiap makanan yang dilarang oleh syara' pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara' akan mendatangkan manfaat dan mendapat pahala. Berikut ini termasuk makanan yang diharamkan, yakni:
1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145 :
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Maidah : 3)
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An'am : 145)
Catatan: semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Semua darah haram kecuali hati dan limpa.
1. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
2. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
"Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar." (QS. Al-A'raf : 33)
4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : "Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai". (HR. Ahmad)
Sabda Nabi SAW : "Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai". (HR. Ahmad)
5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Mengenai khamer, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan haramnya khamer dari berbagai konteks. Hadits-hadits kelompok pertama berbicara pada konteks pengharaman khamer dari sisi dzatnya, bukan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah dzat tersendiri yang memiliki sifatnya menonjol, yakni memabukkan dan mengacaukan akal.
Abu ‘Aun al-Tsaqafi meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda: “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”
a. Dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para ‘ulama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda: “Tumpahkanlah khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.” Nabi Saw berkata lagi, “Jangan.”
b. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini hanya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi bila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yang berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna “semua sifat yang memabukkan”. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang bisa berubah menjadi cuka (asam asetat).
c. Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”
d. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut, “Amma ba’du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”; dan lain sebagainya.
Kelompok Hadits Kedua, Khamer Diharamkan Karena Sifatnya Yang Memabukkan dan Mengacaukan Akal. Hadits-hadits yang terkategori kelompok ini sebagai berikut:
a. “Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” [HR. Bukhari dan Muslim].
b. “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Ia bertanya, ‘Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka’.” [HR. Muslim].
c. Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”
d. At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits: “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.”
Sumber: Kuliah Studi Islam Kontekstual, Fakultas Peternakan UGM.
No comments:
Post a Comment